Tuesday, April 22, 2008

UKM Intellectual Moslem Community
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Keluarga Besar Mahasiswa
Universitas Bengkulu

ANGGARAN DASAR


BAB I
Nama dan Pengertian Umum

Pasal 1
Nama
Unit kegiatan mahasiswa ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Intellectual Moslem Community Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu, disingkat UKM IMC FISIP KBM UNIB.

Pasal 2
Pengertian Umum
UKM IMC FISIP KBM UNIB adalah Lembaga Da’wah Kampus di tingkat Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik yang bergerak di bidang Da’wah Islam

BAB II
Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 3
Waktu
UKM IMC FISIP KBM UNIB didirikan pada tahun 1997 Masehi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 4
Tempat
UKM IMC FISIP KBM UNIB bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu
BAB III
Asas, Sifat dan Status

Pasal 5
Asas
UKM IMC FISIP KBM UNIB berasaskan Islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah

Pasal 6
Sifat
UKM IMC FISIP KBM UNIB bersifat formal, terbuka dan independen





Pasal 7
Status
UKM IMC FISIP KBM UNIB , berstatus otonom terhadap organisasi kemahasiswaan di tingkat lembaga Da’wah Universitas dan Fakultas di Universitas Bengkulu

BAB IV
Lambang Organisasi

Pasal 8
Lambang UKM IMC FISIP KBM UNIB berupa :











BAB V
VISI DAN MISI

Pasal 9
VISI
Terbentuknya kampus Islami dengan kader yang intelek, militan dan profesional

Pasal 10
MISI
1.Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa muslim yang didasari nilai- nilai Islam dengan kajian Sosial dan politik Islam
2.Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa muslim yang didasari nilai- nilai Islam dengan pembinaan dan pemberdayaan kader berkelanjutan
3.Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa muslim yang didasari nilai- nilai Islam dengan mensyiarkan opini Islam yang terbuka dan berkelanjutan

BAB VI
Kegiatan

Pasal 11
Kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh UKM IMC FISIP KBM UNIB harus mengacu pada pencapaian visi UKM IMC FISIP KBM UNIB

BAB VII
Keanggotaan

Pasal 12
(1)Jenjang keanggotaan UKM IMC FISIP KBM UNIB:
1.Anggota Umum
2.Anggota Biasa
3.Anggota Aktif (Kader)
a.Anggota Aktif (Kader) Dasar I
b.Anggota Aktif (Kader) Dasar II
c.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I
d.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II
4.Anggota Kehormatan
(2)Hal-hal lain menganai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
Keorganisasian

Pasal 13
Struktur Organisasi
(1)Struktur organisasi UKM IMC FISIP UNIB terdiri dari Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), Badan Pengurus Harian (BPH) dan perangkat - perangkat keorganisasian lain yang dianggap perlu.
(2)Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Kepengurusan
(1)Pengurus organisasi terdiri dari:
a)Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah orang-orang yang ditunjuk dan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja (MUKER) UKM IMC FISIP KBM UNIB
b)Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Koordinator-Koordinator Bidang dan Biro.
(2)Hal-hal lain mengenai kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 15
Masa Kepengurusan
Kepengurusan UKM IMC FISIP KBM UNIB berlangsung selama 1 tahun

BAB IX
Permusyawaratan

Pasal 16
Permusyawaratan
(1)Jenis-jenis Permusyawaratan:
1.Musyawarah Kerja
2.Musyawarah Kerja Luar Biasa
3.Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja)
4.Musyawarah Badan Pengurus Harian (BPH)
5.Musyawarah Pengurus
6.Musyawarah Bidang dan Biro
7.Musyawarah Panitia
8.Musyawarah koordinasi Lain

(2)Permusyawaratan tertinggi berada pada Musyawarah Kerja.
(3)Status, fungsi dan mekanisme musyawarah yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
Keuangan
sPasal 17
Keuangan
Keuangan UKM CGI-FP UNIB diperoleh dari dana kemahasiswaan, infaq, donatur dan usaha-usaha lain yang halal.


BAB XI
Perubahan dan Pengesahan

Pasal 18
Perubahan dan pengesahan AD&ART UKM IMC FISIP KBM UNIB hanya dapat diputuskan oleh Musyawarah Kerja.

BAB XII
Pembubaran

Pasal 19
(1)Pembubaran UKM IMC FISIP KBM UNIB dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Kerja Luar Biasa dengan agenda pembubaran
(2)Peserta Musyawarah Luar biasa harus dihadiri sekurang- kurangnya ½ dari anggota UKM IMC FISIP KBM UNIB
(3)Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila musyawarah tersebut dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah peserta Musyawarah Kerja Luar Biasa
(4)Hal-hal lain mengenai pembubaran akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
Aturan Tambahan

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam:
(1)Anggaran Rumah Tangga (ART) UKM IMC FISIP KBM UNIB
(2)Peraturan/ Ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

BAB XIV
Penutup

Pasal 20
(1)Anggaran ini berlaku sejak ditetapkan
(2)Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku





ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Pengertian Umum
1.Anggota Umum adalah seluruh mahasiswa muslim yang terdaftar di bagian akademik FISIP Universitas Bengkulu
2.Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa FISIP yang telah mengikuti Studi Qur’an Terpadu (SQT) dan / ORIABA.
3.Anggota Aktif (Kader), terdiri dari:
a.Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah mahasiswa yang sudah mengikuti orientasi anggota baru (ORIABA) dan/ kajian Islam berkelanjutan
b.Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah mahasiswa yang akan / telah mengikuti LMDK I dan memenuhi syarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) dasar I
c.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah mahasiswa yang akan / telah mengikuti LMDK II dan memenuhi ayarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) dasar II
d.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II adalah mahasiswa yang telah mengikuti ILT dan memenuhi syarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) lanjutan I
4.Anggota Kehormatan adalah anggota yang berstatus khusus dalam organisasi ini yang telah memenuhi syarat-syarat anggota kehormatan.

Pasal 2
Syarat-Syarat Keanggotaan
1.Syarat Anggota Umum adalah
a.Beragama Islam
b.Terdaftar di bagian akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu
2.Syarat Anggota Biasa adalah
a.Telah memenuhi syarat-syarat anggota umum
b.Telah mengikuti SQT dan/ ORIABA
3.Syarat Anggota Aktif (Kader) I adalah
A.Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah
a.Telah memenuhi syarat anggota biasa
b.Mengikuti ORIABA dan / kajian Islam Berkelanjutan
B.Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah
a.Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) dasar
b.Telah/ akan mengikuti LMDK I
C.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah
a.Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) dasar II
b.Telah / akan mengikuti LMDK II
D.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II adalah
a.Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) lanjutan I
b.Telah mengikuti dan lulus ILT
3.a. Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) lanjutan II
b. Diangkat oleh BPH

Pasal 3
Hilangnya Status Keanggotaan
1.Meninggal dunia
2.Mengundurkan diri atas persetujuan Dewan Pertimbanan Musyawarah
3.Keluar dari Agama Islam
4.Diberhentikan

Pasal 4
Hak Anggota
1.Hak Anggota Umum adalah
a.Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM IMC FISIP KBM UNIB.
b.Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan
c.Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku
2.Hak Anggota Biasa adalah
a.memiliki hak sebagaimana hak anggota umum
b.Menjadi panitia dalam kegiatan UKM IMC FISIP KBM UNIB
3.Hak Anggota Aktif (Kader) adalah
A.Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota biasa
b.Menjadi pengurus di UKM IMC FISIP KBM UNIB
B.Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota Aktif ((Kader) Dasar I
b.Menjadi koordinator bidang/biro di UKM IMC FISIP KBM UNIB
C.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota Aktif (Kader) Dasar II
b.Menjadi ketua umum, sekretaris umum di UKM IMC FISIP KBM UNIB
D.Anggota Aktif (Kadet) Lanjutan II adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota Aktif (Kader) lanjutan I
b.Menjadi instruktur pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan universitas atau fakultas
4.Hak Anggota Kehormatan adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota Aktif (Kader) lanjutan II
b.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM IMC FISIP KBM UNIB.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.Mentaati segala ketentuan AD&ART
2.Mengikuti alur kaderisasi yang ditetapkan UKM IMC FISIP KBM UNIB
3.Menjaga persaudaraan sesama muslim
4.Menjaga nama baik organisasi
5.Berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan UKM IMC FISIP KBM UNIB

Pasal 6
SANKSI - SANKSI
1.Setiap anggota diberikan sanksi apabila tidak mematuhi / melanggar AD/ART UKM IMC FISIP KBM UNIB
2. Prosedur pemberian sanksi dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi

Pasal 7
Mekanisme pemberian sanksi dan Pembelaan
1.Anggota yang diberi sanksi dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi
2.Prosedur pemberian sanksi dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi

BAB II
Struktur Organisasi

Pasal 8
Fungsi Organisasi Struktural
1.Dewan Pertimbangan Organisasi berfungsi sebagai pengarah, pengontrol dan pengawas kinerja organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan organisasi
2.Badan Pengurus Harian berfungsi sebagai koordinator dan penggerak kinerja organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan organisasi
3.Perangkat Lain berfungsi sebagai pelaksana kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan organisasi

Pasal 9
Dewan Pertimbangan Organisasi
1.Persyaratan
a.Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi pada Islam
b.Mahasiswa aktif yang tercatat di bagian akademik FISIP UNIB
c.Merupakan anggota UKM IMC FISIP KBM UNIB di jenjang Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I atau II.
2.Pemilihan
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Anggota UKM IMC KBM UNIB
3.Tata cara pemberhentian
a.Pemberhentian terhadap Dewan Pertimbangan Organisasi UKM CGI-FP UNIB dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu
b.Dewan Pertimbangan Organisasi yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus
c.Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi
4.Tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Organisasi
a.Melakukan pengarahan terhadap pengurus
b.Melakukan pengontrolan terhadap pengurus
c.Melakukan pengawasan terhadap pengurus
d.Dalam kondisi tertentu, Dewan Pertimbangan Organisasi dapat mengusulkan untuk menyelenggarakan Musyawarah Akbar Luar Biasa.
e.Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (melalui ketua umum) dalam Musyawarah Kerja Anggota atau Musyawarah Akbar Luar Biasa.

Pasal 10
Badan Pengurus Harian
1.Persyaratan
a.Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi pada Islam
b.Mahasiswa aktif yang tercatat di bagian akademik Fakultas Pertanian UNIB
c.Merupakan anggota UKM IMC FISIP KBM UNIB di jenjang Anggota Aktif (Kader) dasar II atau Anggota Aktif (Kader) kader Lanjutan I.
2.Pemilihan
a.BPH (kecuali ketua umum) dan anggota perangkat lain dipilih oleh ketua umum dari anggota UKM UKM IMC FISIP KBM UNIB
b.Pemilihan ketua umum diatur pada bab lain dalam ART ini
3.Tata cara pemberhentian
a.Pemberhentian terhadap pengurus UKM UKM IMC FISIP KBM UNIB dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu
b.Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus
c.Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi
4.Tugas dan Kewajiban Badan Pengurus Harian
a.Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Kerja
b.Menyelenggarakan Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja) yang akan membuat program kerja sesuai DENGAN Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK)
c.Melaksanakan program kerja yang telah disepakati di Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja)
d.Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (melalui ketua umum) dalam Musyawarah Kerja

BAB III
Pemilihan Ketua Umum

Pasal 11
Pemilihan Ketua Umum
Hal-hal yang mengatur pemilihan ketua umum diatur dalam mekanisme pemilihan ketua umum dengan aturan tersendiri

BAB IV
Permusyawaratan

Pasal 12
Musyawarah Kerja
1.MUKER diselenggarakan sekali dalam satu periode
2.Tugas Musyawarah Kerja adalah
a.Menetapkan dan mengesahkan AD&ART
b.Menetapkan dan mengesahkan Struktur dan GBHK
c.Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi
d.Menatapkan dan mengesahkan Dewan Pertimbangan Organisasi dan Ketua Umum
3.Wewenang Musyawarah Kerja adalah
a.Meminta pertanggungjawaban Dewan Pertimbangan Organisasi dan Ketua Umum dan kemudian mengesahkannya.
b.Memilih dan mengangkat Badan Dewan Pertimbangan Organisasi dan Ketua Umum periode berikutnya.

Pasal 13
Quorum dan Persyaratan Musyawarah Kerja
1.Musyawarah Kerja Anggota UKM UKM IMC FISIP KBM UNIB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari anggota aktif.
2.Apabila ayat pertama tidak terpenuhi maka Musyawarah Kerja Anggota ditunda 1 x 15 menit dari waktu yang ditentukan Quorum tidak terpenuhi dan kemudian musyawarah dinyatakan sah.
Pasal 14
Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja)
1.Musyawarah Program Kerja (rapat Kerja) adalah musyawarah yang dilakukan di awal kepengurusan
2.Tugas Musyawarah Program kerja (rapat Kerja) adalah
a.Sosialisasi pengurus UKM CGI-FP UNIB
b.Merumuskan dan menetapkan program kerja UKM IMC FISIP KBM UNIB untuk satu periode kepengurusan

Pasal 15
Musyawarah Badan Pengurus Harian (BPH)
1.Musyawarah BPH adalah musyawarah yang dilakukan oleh BPH
2.Tugas Musyawarah BPH adalah
a.Mengambil keputusan-keputusan strategis
b.Membicarakan perkembangan UKM IMC FISIP KBM UNIB dengan mengevaluasi setiap bidang
c.Mengupayakan sinergisitas kerja antar bidang
3.Pelaksanaan musyawarah BPH disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 16
Musyawarah Pengurus
1.Musyawarah pengurus merupakan musyawarah seluruh pengurus UKM IMC FISIP KBM UNIB
2.Musyawarah Pengurus berfungsi untuk meminta masukan, tanggapan, atau sejenisnya, dan apabila perlu dapat mengambil keputusan
3.Pelaksanaan musyawarah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 17
Musyawarah Bidang & Biro
1.Musyawarah bidang merupakan musyawarah yang dilakukan oleh ketua dan staf bidang
2.Musyawarah bidang berfungsi untuk membicarakan pelaksaaan dan pengembangan program kerja pada bidang yang bersangkutan
3.Pelaksanaan Musyawarah Bidang disesuaikan dengan kebutuhan.


Pasal 18
Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa
1.Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa adalah musyawarah yang dilakukan karena suatu kondisi tertentu yang dianggap darurat
2.Tugas Musyawarah Kerja Anggota luar biasa adalah
a.Menggantikan dan atau memberhentikan Ketua Umum dan Dewan Pertimbangan Organisasi
b.Penyelamatan organisasi
c.Pembubaran organisasi
3.Penyelenggara Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa adalah BPH UKM IMC FISIP KBM UNIB

Pasal 19
Musyawarah Koordinasi Lain
1.Musyawarah Koordinasi Lain adalah musyawarah yang dilakukan untuk mengkoordinasikan permasalahan internal maupun eksternal UKM IMC FISIP KBM UNIB
2.Pelaksanaan musyawarah koordinasi lain disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 20
Musyawarah Panitia
1.Musyawarah Panitia merupakan musyawarah yang dilakukan untuk membahas teknis pelaksanaan program kerja dan program kerja tambahan UKM CGI-FP UNIB
2.Pelaksanaan musyawarah panitia disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 21
Cara Pengambilan Keputusan
1.Semua keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan UKM IMC FISIP KBM UNIB dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan keputusan yang terbaik
2.Lobby dilakukan sebagai alternatif kedua jika musyawarah tidak mencapai mufakat
3.Suara terbanyak dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah dan lobby tidak mencapai mufakat.
BAB V
Keuangan

Pasal 22
Pengelolaan Keuangan
1.Pengelolaan keuangan organisasi dilaksanakan berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (RAPBO)
2.Hal-hal yang terkait dalam RAPBO ditetapkan dalam ketetapan organisasi.

BAB VI
Aturan Organisasi

Pasal 23
Atribut Organisasi
Atribut organisasi seperti bendera, panji, kartu keanggotaan dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi

BAB VII
Aturan Tambahan

Pasal 24
Setiap anggota UKM CGI-FP UNIB harus mengetahui dan mentaati AD & ART UKM IMC FISIP KBM Universitas Bengkulu

BAB VIII
Penutup

Pasal 25
Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD&ART UKM CGI-FP UNIB akan diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 26
Pemberlakuan
1.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
2.Ditetapkan di Bengkulu tanggal 14 April 2008, pukul 16.40 WIB
REKOMENDASI


A.INTERNAL
a.Mengusahakan secretariat
b.Melakukan Up- Grade secara bertahap dan berkala
c.Melakukan rapat PH 1 kali dalam 1 bulan
d.Memfokuskan kerja setiap bidang pada perekrutan, pembinaan, dan pemberdayaan kader
e.Optimalisasi fungsi syi’ar dan kajian keislaman
f.Optimalisasi kerja biro danus
g.Membiasakan penggunaan bahasa tarbiyah di kalangan kader
h.Optimalisasi fungsi kesekretariatan



B.EKSTERNAL
a.Membina hubungan yang baik dengan pihak fakultas
b.Menjalin dan membina hubungan dengan LDF dan ORMAWA baik internal maupun eksternal kampus
c.Menjalin dan membina hubungan yang berkelanjutan dengan alumni UKM IMC FISIP KBM UNIB
d.Menjalin hubungan dengan dosen- dosen agama Islam dan mengusahakan SQT sebagai bagian dari mata kuliah agama Islam

No comments: