Tuesday, April 22, 2008

TATA TERTIB DAN MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH KERJA ( MUKER) KE X UNIT KEGIATAN MAHASISWA INTELLECTUAL MOSLEM COMMUNITY (IMC) F

Pasal 1
Aturan umum

1.Pelaksaan pemilihan presidium sidang tetap muker ke X UKM IMC FISIP UNIB dipimpin presidium sidang sementara atau SC ( Steering Comitte)
2.setiap anggota harus berperan aktif
3.Jumlah Presidium Tetap sebanyak 2 orang

Pasal 2
Syarat- Syarat Calon Presidium Sidang

1.Peserta Penuh Muker
2.Tidak sedang menjabat sebagai Ketua Umum, bendahara dan ketua bidang
3.Berada dalam Ruamgan Sidang
4.Memiliki dukungan minimal 5 suara
5.Memiliki Loyalitas pada Visi dan Misi UKM IMC FISIP KBM UNIB
6.mengerti dan faham mekanisme persidangan
7.sehat jasmani dan rohani

Pasal 3
Kriteria calon presidium siding
1.bertaqwa kepada Allah SWT
2.mempunyai loyalitas terhadap IMC
3.memiliki pengalaman organisasi

Pasal 4
mekanisme pemilihan presidium siding
1.peserta muker mengajukan minimal 5 orang bakal calon
2.dari bakal calon yang ada disusutkan menjadi 3 orangf calon
3.3 orang calon dimintai kesediaannya
4.jika calon yang disepakati berjumlah 2 orang maka secara otomatis menjadi presidium siding tetap
5.dalam hal penyusutan bakal calon menjadi calon melalui rangking suara terbanyak




TATA TERTIB
MUSYAWARAH KERJA ( MUKER) KE X
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
INTELECTUAL MUSLIM COMMUNITY (IMC)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
05-06 April 2008

PASAL 1
NAMA, TEMPAT, WAKTU PELAKSAAN DAN STATUS
1.nama kegiatan ini adalah musyawarah kerja ( MUKER) Ke X UKM IMC FISIP UNIB
2.MUKER UKM IMC FISIP UNIB didakan di GKB II
3.Pelaksanaan MUKER UKM IMC FISIP UNIB diadakan pada hari Sabtu- Minggu Tanggal 5-6 april 2008
4.MUKER merupakan musyawarah anggota UKM IMC FISIP UNIB periode 2008- 2009
5.MUKER UKM INC FISIP UNIB memegang kekuasaan tertinggi di organisasi

PASAL 2
TUJUAN
1.mendengarkan laporan pertanggung jawaban pengurus UKM IMC FISIP UNIB periode 2007
2.menyusun GBHK UKM IMC FISIP UNIB PERIODE 2OO8-2009
3.memilih ketua umum UKM IMC FISIP UNIB 2008-2009
4.memilih DPO UKM IMC FISIP UNIB 2008-2009


PASAL 3
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.membahas dan mengesahkan lpj pengurus UKM IMC FISIP UNIB PERIODE 2007
2.Membahas dan menetapkan GBHK UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009
3.memilih dan menetapkan ketua umum UKM IMC FISIP UNIB Periode 2008-2009
4.memilih dan menetapkan DPO UKM IMC FISIP UNIB 2008-2009

PASAL 4
PESERTA
peserta muker terdiri dari :
a.pserta penuh, yaitu seluruh pengurus dan anggota UKM IMC FISIP UNIB yang masih tercatat sebagai anggota
b.pserta peninjau, yaitu peserta selain yang dimaksud pada pasal 4 poin A



PASAL 5
HAK PESERTA
1.peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara
2.pserta peninjau hanya mempunyai hak bicara

PASAL 6
KEWAJIBAN PSERTA
1.peserta harus sudah ada di ruangan 5 menit sebelum agenda acara dimulai
2.peserta mengisi daftar hadir yang vtelah disediakan panitia
3.setiap peserta bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban, dan keamanan MUKER serta keselamatan diri sendiri
4. setiap peserta harus berpakaian rapi
5.setiap pserta harus berakhlak islami
6.pserta harus memperhatikan dengan sungguh- sungguh jalannya agenda acara
7.peserta dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin presidium sidang
8.peserta harus menjaga fasilitas yang ada dengan sebaik- baiknya
9.pserta harus berperan aktif dalam setiap agenda acara
10.pesertta harus menghormati presidium sidang
11.peserta harus mampu berkomunikasi secara efektif, efisien serta empatik

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
1.hak :
a.memperhatikan setiap pembicaraan diluar materi sidang
b.memberikan sanksi
2.kewajiban
a.memimpin sidang dengan baik
b.menetapkan keputusan dengan persetujuan forum
c.menambah atau mengurangi tatip atau mekanisme yang ada dengan persetujuan forum

PASAL 8
SANKSI
Apabila pserta tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab, maka yang bersangkutan dapat diberikan sanksi
1.ditegur atau diperingatkan oleh presidium sidang
2.apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tersebut maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruangan untuk sementara
3.dan apabila dia tetap berbuat secara tidak bertanggung jawab yaitu dapat mengganggu jalannya muker, maka yang bersabgkutan dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan persidangan

PASAL 9
PERSIDANGAN DAN FUNGSINYA
1.Persidangan terdiri dari sidang pleno, komisi dan paripurna
2.sidang pleno berfungsi untuk :
a.membahas dan mengesahkan agenda acara MUKER ke X UKM IMC FISIP UNIB 2008
b.membahas dan mengesahkan tatib dan mekanisme pemilihan presidium sidang tetap 2008
c.memilih dan menetapkan presidium sidang tetap tetap muker ke X tahun 2008
d.membahas dan menetapkan tatib muker ke X UKM IMC FISIP UNIB
e.membahas dan menetapkan LPJ pengurus UKM IMC FISIP UNIB periode 2007

3.sidang komisi berfungsi untuk :

a. menyusun dan membahas dan membahas struktur organisasi UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009

b. Menyusun GBHK UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009

c. Menyusun dan membahas rekomendasi untuk UKM IMC FISIP UNIB

D. Menyusun dan membahas tatib dan mekanisme pemilihan ketua umum UKM IMC
FISIP UNIB periode 2008

e. Membahas dan menetapkan AD/ART UKM IMC FISIP UNIB

4. Sidang paripurna berfungsi untuk :
a. membahas dan mengesahkan hasil sidang komisi
b. memilih dan menetapkan ketua umum UKM IMC FISIP KBM UNIB periode 2008-2009

PASAL 10
PRESIDIUM SIDANG DAN FUNGSINYA
1.Presidium sidang terdiri dari :
a.presidium sidang sementara oleh Steering Committe (sc)
b.presidium sidang tetap adalah presidium sidang terpilih
2.presidium sidang sementara berfungsi :
Memimpin Sidang sampai terpilihnya Presidium Tetap
3.Presidium Sidang Tetap Berfungsi :
a.Memimpin Sidang Pleno 2 sampai selesai
b.Menentukan Pemimpin Sidang Komisi dan Anggotanya
c.Memberikan Penjelasan yang dianggap perlu kepada seluruh Peserta Muker
d.Memimpin Sidang Paripurna







PASAL 11
QOUROM
1.MUKER dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari peserta yang terdaftar di daftar hadir
2.Apabila Poin 1 tidak terpenuhi maka sidang Diskors 2 x 5 menit dan MUKER dapat dilanjutkan
3.Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari peserta yang terdaftar hadir
4.apabila poin 3 tidak terpenuhi, maka sidang diskors selama 2 x 5 menit dan sidang dapat dilanjutkan

PASAL 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.Keputusan diambil secara musyawarah mufakat
2.Apabila poin 1 tidak terpenuhi, maka diadakan Lobi
3.Apabila poin 2 tidak terlaksana maka dilakukan pemungutan suara

PASAL 13
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum termuat dalam tata tertib ini selanjutnya diserahkan pada Kebijakan Presidium Sidang dengan menghentikan pendapat peserta MUKER

No comments: