Tuesday, April 22, 2008

IMC-FISIP-UNIB

TATA TERTIB DAN MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH KERJA ( MUKER) KE X UNIT KEGIATAN MAHASISWA INTELLECTUAL MOSLEM COMMUNITY (IMC) F

Pasal 1
Aturan umum

1.Pelaksaan pemilihan presidium sidang tetap muker ke X UKM IMC FISIP UNIB dipimpin presidium sidang sementara atau SC ( Steering Comitte)
2.setiap anggota harus berperan aktif
3.Jumlah Presidium Tetap sebanyak 2 orang

Pasal 2
Syarat- Syarat Calon Presidium Sidang

1.Peserta Penuh Muker
2.Tidak sedang menjabat sebagai Ketua Umum, bendahara dan ketua bidang
3.Berada dalam Ruamgan Sidang
4.Memiliki dukungan minimal 5 suara
5.Memiliki Loyalitas pada Visi dan Misi UKM IMC FISIP KBM UNIB
6.mengerti dan faham mekanisme persidangan
7.sehat jasmani dan rohani

Pasal 3
Kriteria calon presidium siding
1.bertaqwa kepada Allah SWT
2.mempunyai loyalitas terhadap IMC
3.memiliki pengalaman organisasi

Pasal 4
mekanisme pemilihan presidium siding
1.peserta muker mengajukan minimal 5 orang bakal calon
2.dari bakal calon yang ada disusutkan menjadi 3 orangf calon
3.3 orang calon dimintai kesediaannya
4.jika calon yang disepakati berjumlah 2 orang maka secara otomatis menjadi presidium siding tetap
5.dalam hal penyusutan bakal calon menjadi calon melalui rangking suara terbanyak




TATA TERTIB
MUSYAWARAH KERJA ( MUKER) KE X
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
INTELECTUAL MUSLIM COMMUNITY (IMC)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
05-06 April 2008

PASAL 1
NAMA, TEMPAT, WAKTU PELAKSAAN DAN STATUS
1.nama kegiatan ini adalah musyawarah kerja ( MUKER) Ke X UKM IMC FISIP UNIB
2.MUKER UKM IMC FISIP UNIB didakan di GKB II
3.Pelaksanaan MUKER UKM IMC FISIP UNIB diadakan pada hari Sabtu- Minggu Tanggal 5-6 april 2008
4.MUKER merupakan musyawarah anggota UKM IMC FISIP UNIB periode 2008- 2009
5.MUKER UKM INC FISIP UNIB memegang kekuasaan tertinggi di organisasi

PASAL 2
TUJUAN
1.mendengarkan laporan pertanggung jawaban pengurus UKM IMC FISIP UNIB periode 2007
2.menyusun GBHK UKM IMC FISIP UNIB PERIODE 2OO8-2009
3.memilih ketua umum UKM IMC FISIP UNIB 2008-2009
4.memilih DPO UKM IMC FISIP UNIB 2008-2009


PASAL 3
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.membahas dan mengesahkan lpj pengurus UKM IMC FISIP UNIB PERIODE 2007
2.Membahas dan menetapkan GBHK UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009
3.memilih dan menetapkan ketua umum UKM IMC FISIP UNIB Periode 2008-2009
4.memilih dan menetapkan DPO UKM IMC FISIP UNIB 2008-2009

PASAL 4
PESERTA
peserta muker terdiri dari :
a.pserta penuh, yaitu seluruh pengurus dan anggota UKM IMC FISIP UNIB yang masih tercatat sebagai anggota
b.pserta peninjau, yaitu peserta selain yang dimaksud pada pasal 4 poin A



PASAL 5
HAK PESERTA
1.peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara
2.pserta peninjau hanya mempunyai hak bicara

PASAL 6
KEWAJIBAN PSERTA
1.peserta harus sudah ada di ruangan 5 menit sebelum agenda acara dimulai
2.peserta mengisi daftar hadir yang vtelah disediakan panitia
3.setiap peserta bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban, dan keamanan MUKER serta keselamatan diri sendiri
4. setiap peserta harus berpakaian rapi
5.setiap pserta harus berakhlak islami
6.pserta harus memperhatikan dengan sungguh- sungguh jalannya agenda acara
7.peserta dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin presidium sidang
8.peserta harus menjaga fasilitas yang ada dengan sebaik- baiknya
9.pserta harus berperan aktif dalam setiap agenda acara
10.pesertta harus menghormati presidium sidang
11.peserta harus mampu berkomunikasi secara efektif, efisien serta empatik

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
1.hak :
a.memperhatikan setiap pembicaraan diluar materi sidang
b.memberikan sanksi
2.kewajiban
a.memimpin sidang dengan baik
b.menetapkan keputusan dengan persetujuan forum
c.menambah atau mengurangi tatip atau mekanisme yang ada dengan persetujuan forum

PASAL 8
SANKSI
Apabila pserta tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab, maka yang bersangkutan dapat diberikan sanksi
1.ditegur atau diperingatkan oleh presidium sidang
2.apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tersebut maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruangan untuk sementara
3.dan apabila dia tetap berbuat secara tidak bertanggung jawab yaitu dapat mengganggu jalannya muker, maka yang bersabgkutan dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan persidangan

PASAL 9
PERSIDANGAN DAN FUNGSINYA
1.Persidangan terdiri dari sidang pleno, komisi dan paripurna
2.sidang pleno berfungsi untuk :
a.membahas dan mengesahkan agenda acara MUKER ke X UKM IMC FISIP UNIB 2008
b.membahas dan mengesahkan tatib dan mekanisme pemilihan presidium sidang tetap 2008
c.memilih dan menetapkan presidium sidang tetap tetap muker ke X tahun 2008
d.membahas dan menetapkan tatib muker ke X UKM IMC FISIP UNIB
e.membahas dan menetapkan LPJ pengurus UKM IMC FISIP UNIB periode 2007

3.sidang komisi berfungsi untuk :

a. menyusun dan membahas dan membahas struktur organisasi UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009

b. Menyusun GBHK UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009

c. Menyusun dan membahas rekomendasi untuk UKM IMC FISIP UNIB

D. Menyusun dan membahas tatib dan mekanisme pemilihan ketua umum UKM IMC
FISIP UNIB periode 2008

e. Membahas dan menetapkan AD/ART UKM IMC FISIP UNIB

4. Sidang paripurna berfungsi untuk :
a. membahas dan mengesahkan hasil sidang komisi
b. memilih dan menetapkan ketua umum UKM IMC FISIP KBM UNIB periode 2008-2009

PASAL 10
PRESIDIUM SIDANG DAN FUNGSINYA
1.Presidium sidang terdiri dari :
a.presidium sidang sementara oleh Steering Committe (sc)
b.presidium sidang tetap adalah presidium sidang terpilih
2.presidium sidang sementara berfungsi :
Memimpin Sidang sampai terpilihnya Presidium Tetap
3.Presidium Sidang Tetap Berfungsi :
a.Memimpin Sidang Pleno 2 sampai selesai
b.Menentukan Pemimpin Sidang Komisi dan Anggotanya
c.Memberikan Penjelasan yang dianggap perlu kepada seluruh Peserta Muker
d.Memimpin Sidang Paripurna







PASAL 11
QOUROM
1.MUKER dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari peserta yang terdaftar di daftar hadir
2.Apabila Poin 1 tidak terpenuhi maka sidang Diskors 2 x 5 menit dan MUKER dapat dilanjutkan
3.Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari peserta yang terdaftar hadir
4.apabila poin 3 tidak terpenuhi, maka sidang diskors selama 2 x 5 menit dan sidang dapat dilanjutkan

PASAL 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.Keputusan diambil secara musyawarah mufakat
2.Apabila poin 1 tidak terpenuhi, maka diadakan Lobi
3.Apabila poin 2 tidak terlaksana maka dilakukan pemungutan suara

PASAL 13
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum termuat dalam tata tertib ini selanjutnya diserahkan pada Kebijakan Presidium Sidang dengan menghentikan pendapat peserta MUKER

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM UKM IMC DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BENGKULU PRIODE 2007

A.Mekanisme Pemilihan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).
1.Dewan Pertimbangan Organisasi berjumlah 3 orang terdiri dari 2 orang ikhwan dan 1 orang akhwat.
2.Balon diusulkan oleh peserta MUKERTA
a.Balon diajukan dan didukung minimal 5 suara peserta MUKERTA
b.Balon yang diajukan harus memenuhi kreteria dan persyaratan calaon DPO
3.Jika balon yang diajukan kurang dan sama dengan 7 orang, maka ditetapkan langsung menjadi calon DPO
4.Jika calon lebih dari 3, untuk menentukan DPO dari calon maka dipilih oleh tim formatur.
5.Tim formatur terdiri dari
DPO periode 2006-2007
Ketua Umumperiode 2006-2007
6 orang pengurus periode 2006-2007
4 orang peserta MUKERTA
4 orang peserta semester 2.

B.Syarat-syarat dan kreteria calon DPO
1.Bertaqwa kepada Allah SWT
2.Betakhlak Islami
3.Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
4.Hapal Al-Qur'an minimal 2 juz. Bila belum hafal maka bersedia menghapal selama kepengurusan.
5.Memegang prinsip kepemimpinan Rasulullah SAW.
6.Memahami manhaj dakwah kampus dan pernah mengikuti pelatihan menejemn organisasi atau sejenisnya.
7.Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IMC
8.Aktif dikegiatan CGI dan pernah menjabat sebagai pengurus IMC
9.Mau menerima kritik dan saran
10.Duduk minimal disemester VI
11.Menyatakan kesedian atau ketidak sedian didepan forum.







C.Mekanisme Pemilihan Ketua Umum UKM CGI-FP UNIB
1.Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dua tahap
a.Tahap Pertama pemilihan bakal calon
b.Tahap kedua pemilihan calon
2.bakal calon diusulkan oleh peserta MUKERTA
a.Bakal calon diajukan dan didukung minimal 5 suara peserta MUKERTA
b.Bakal calon yang diajukan harus memenuhi kriteria dan persyaratan calon ketua umum
3.untuk menentukan 3 orang calon maka dilakukkan dengan cara voting.
4.Untuk menentukan ketua umum dari calon maka dipilih oleh tim formatur.
5.Tim formatur terdiri dari
DPO periode 2006-2007
Ketua Umumperiode 2006-2007
6 orang pengurus periode 2006-2007
4 orang peserta MUKERTA
4 orang peserta semester 2.


D.Syarat-syarat dan kreteria calon Ketua Umum UKM IMC-FISIP UNIB
1.Bertaqwa kepada Allah SWT
2.Betakhlak Islami
3.Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
4.Hapal Al-Qur'an minimal 1 juz. Bila belum hafal maka bersedia menghapal selama kepengurusan.
5.Memegang prinsip kepemimpinan Rasulullah SAW.
6.Memahami manhaj dakwah kampus dan pernah mengikuti pelatihan menejemn organisasi atau sejenisnya.
7.Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IMC
8.Aktif dikegiatan CGI dan pernah menjabat sebagai pengurus IMC
9.Mau menerima kritik dan saran
10.Duduk minimal disemester IV dan maksimal di semester VIII
11.Menyatakan kesedian atau ketidak sedian didepan forum.

TATA TERTIB DAN MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH KERJA ( MUKER) KE X UNIT KEGIATAN MAHASISWA INTELECTUAL MUSLIM COMMUNITY (IMC) FAKU

assalamu'alaikum !!!!!!!!!!
TATA TERTIB DAN MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KERJA ( MUKER) KE X
UNIT KEGIATAN MAHASISWA INTELECTUAL MUSLIM COMMUNITY (IMC)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
05-06 April 2008


Pasal 1
Aturan umum

1.pelaksaan pemilihan presidium sidang tetap muker ke X UKM IMC FISIP UNIB dipimpin presidium sidang sementara atau SC ( Steering Comitte)
2.setiap anggota harus berperan aktif
3.jumlah presidium sementara sebanyak 2 orang

pasal 2
syarat- syarat calon presidium sidang

1.pserta penuh muker
2.tidak sedang menjabat sebagai ketua umum, bendahara dan ketua bidang
3.berada dalam ruamgan sidang
4.memiliki dukungan minimal 5 suara
5.memiliki loyalitas pada visi dan misi UKM IMC FISIP UNIB
6.mengerti dan faham mekanisme persidangan
7.sehat jasmani dan rohani

pasal 3
Kriteria calon presidium siding
1.bertaqwa kepada Allah SWT
2.mempunyai loyalitas terhadap IMC
3.memiliki pengalaman organisasi

pasal 4
mekanisme pemilihan presidium siding
1.peserta muker mengajukan minimal 5 orang bakal calon
2.dari bakal calon yang ada disusutkan menjadi 3 orangf calon
3.3 orang calon dimintai kesediaannya
4.jika calon yang disepakati berjumlah 2 orang maka secara otomatis menjadi presidium siding tetap
5.dalam hal penyusutan bakal calon menjadi calon melalui rangking suara terbanyak




TATA TERTIB
MUSYAWARAH KERJA ( MUKER) KE X
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
INTELECTUAL MUSLIM COMMUNITY (IMC)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KBM
UNIVERSITAS BENGKULU
05-06 April 2008

PASAL 1
NAMA, TEMPAT, WAKTU PELAKSAAN DAN STATUS
1.nama kegiatan ini adalah musyawarah kerja ( MUKER) Ke X UKM IMC FISIP KBM UNIB
2.MUKER UKM IMC FISIP KBM UNIB didakan di GKB II
3.Pelaksanaan MUKER UKM IMC FISIP KBM UNIB diadakan pada hari Sabtu- Minggu Tanggal 5-6 april 2008
4.MUKER merupakan musyawarah anggota UKM IMC FISIP KBM UNIB periode 2008- 2009
5.MUKER UKM IMC FISIP KBM UNIB memegang kekuasaan tertinggi di organisasi

PASAL 2
TUJUAN
1.Mendengarkan serta Laporan pertanggung jawaban pengurus UKM IMC FISIP KBM KBM UNIB 2008-2009
2.Menyusun GBHK, Struktur, AD/ART, dan Rekomendasi UKM IMC FISIP KBM UNIB
3.memilih dan menetapkan ketua umum UKM IMC FISIP UNIB Periode 2008-2009
4.memilih dan menetapkan DPO UKM IMC FISIP UNIB 2008-2009



PASAL 3
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.Membahas dan Mengesahkan LPJ Pengurus UKM IMC FISIP UNIB PERIODE 2007-2008
2.Membahas dan Menetapkan GBHK, Struktur, AD/ART, dan Rekomendasi UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009
3.Memilih dan Menetapkan Ketua Umum UKM IMC FISIP KBM UNIB Periode 2008-2009
4.memilih dan menetapkan DPO UKM IMC FISIP KBM UNIB 2008-2009





PASAL 4
PESERTA
Peserta MUKER terdiri dari :
a.Peserta Penuh, yaitu seluruh pengurus dan anggota UKM IMC FISIP UNIB yang masih tercatat sebagai anggota
b.Peserta Peninjau, yaitu peserta selain yang dimaksud pada pasal 4 poin A



PASAL 5
HAK PESERTA
1.Peserta Penuh mempunyai hak suara dan bicara
2.Peserta Peninjau hanya mempunyai hak bicara

PASAL 6
KEWAJIBAN PESERTA
1.Peserta harus sudah ada di ruangan 5 menit sebelum agenda acara dimulai
2.Peserta mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia
3.Setiap peserta bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban, dan keamanan MUKER serta keselamatan diri sendiri
4.Setiap peserta harus berpakaian rapi
5.Setiap peserta harus berakhlak Islami
6.Peserta harus memperhatikan dengan sungguh- sungguh jalannya agenda acara
7.Peserta dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin presidium sidang
8.Peserta harus menjaga fasilitas yang ada dengan sebaik- baiknya
9.Peserta harus berperan aktif dalam setiap agenda acara
10.Peserta harus menghormati presidium sidang
11.Peserta harus mampu berkomunikasi secara efektif, efisien serta empatik

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
1.Hak :
a.Memberhentikan setiap pembicaraan diluar materi sidang
b.Memberikan sanksi

2.Kewajiban
a.Memimpin sidang dengan baik
b.Menetapkan keputusan dengan persetujuan forum
c.Menambah atau mengurangi tatib atau mekanisme yang ada dengan persetujuan forum

PASAL 8
SANKSI
Apabila pserta tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab, maka yang bersangkutan dapat diberikan sanksi
1.ditegur atau diperingatkan oleh presidium sidang
2.apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tersebut maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruangan untuk sementara
3.dan apabila dia tetap berbuat secara tidak bertanggung jawab yaitu dapat mengganggu jalannya muker, maka yang bersabgkutan dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan persidangan

PASAL 9
PERSIDANGAN DAN FUNGSINYA
1.persidangan terdiri dari sidang pleno, komisi dan paripurna
2.sidang pleno berfungsi untuk :
a.membahas dan mengesahkan agenda acara MUKER ke X UKM IMC FISIP UNIB 2008
b.membahas dan mengesahkan tatib dan mekanisme pemilihan presidium sidang tetap 2008
c.memilih dan menetapkan presidium sidang tetap tetap muker ke X tahun 2008
d.membahas dan menetapkan tatib muker ke X UKM IMC FISIP UNIB
e.membahas dan menetapkan LPJ pengurus UKM IMC FISIP UNIB periode 2007
3.sidang komisi berfungsi untuk :
a. menyusun dan membahas dan membahas struktur organisasi UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009
b. menyusun GBHK UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009
c. menyusun dan membahas rekomendasi untuk UKM IMC FISIP UNIB
D. menyusun dan membahas tatib dan mekanisme pemilihan ketua umum UKM IMC FISIP UNIB periode 2008
e. membahas dan menetapkan ADART UKM IMC FISIP UNIB
4. Sidang paripurna berfungsi untuk :
a. membahas dan mengesahkan hasil sidang komisi
b. memilih dan menetapkan ketua umum UKM IMC FISIP UNIB periode 2008-2009

PASAL 10
PRESIDIUM SIDANG DAN FUNGSINYA B
1.Presidium sidang terdiri dari :
a.presidium sidang sementara oleh Steering Committe (sc)
b.presidium sidang tetap adalah presidium sidang terpilih
2.presidium sidang sementara berfungsi :
Memimpin Sidang sampai terpilihnya Presidium Tetap
3.Presidium Sidang Tetap Berfungsi :
a.Memimpin Sidang Pleno sampai selesai
b.Menentukan Pemimpin Sidang Komisi dan anggotanya
c.Memberikan Penjelasan yang dianggap perlu kepada seluruh Peserta Muker

PASAL 11
QOUROM
1.MUKER dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari peserta yang terdaftar di daftar hadir
2.Apabila Poin 1 tidak terpenuhi maka sidang Diskors 2 x 5 menit dan MUKER dapat dilanjutkan
3.Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari peserta yang terdaftar hadir
4.apabila poin 3 tidak terpenuhi, maka sidang diskors selama 2 x 5 menit dan sidang dapat dilanjutkan

PASAL 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.Keputusan diambil secara musyawarah mufakat
2.Apabila poin 1 tidak terpenuhi, maka diadakan pemungutan suara

PASAL 13
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum termuat dalam tata tertib ini selanjutnya diserahkan pada Kebijakan Presidium Sidang dengan menghentikan pendapat peserta MUKER

pemilihan Dewan Penasehat Organisasi (DPO) IMC

assalamu'alaikum !!!!!!!!!!

Garis-Garis Besar Haluan Kerja
(GBHK)
UKM Intelectual Moslem Community
Keluarga Besar Mahasiswa
Universitas Bengkulu
2007

1.Dewan Pertimbangan Organisasi

a.Memberikan saran / masukan, pertimbangan pada kepengurusan
b.Bertanggung jawab pada MUKER secara lisan.

2.Ketua Umum.
a.Bertanggung jawab atas kinerja UKM IMC FISIP KBM UNIB
b.menyelenggarakan up-grade pengurus
c. Berkoordinasi dengan sekretaris umum dalam melaksanakan fungsi internal

3.Waki Ketua Umum
a.Sinergisitas antar bidang dan biro.
b.Menggantikan Ketua Umum bila berhalangan hadir
c.Berkoordinasi dengan Ketua Umum dalam melaksanakan fungsi internal

4.Sekretaris
a.Melakukan fungsi kesekretariatan
b.Mengelola arsip-arsip, data, dan inventaris organisasi
c.Merapikan system administrasi dan surat-menyurat (masuk dan keluar)

5.Bendahara Umum
a.Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi
b.Bertanggung jawab atas biro Danus


6.Biro Dana dan usaha.
a.Mengusahan pemasukan dana
b.Mengoptimalkan pengelolaan dana
c.Mengembangkan jiwa wira usaha anggota
d.Berkoordinasi dan bekerjasama dengan bendum dalam hal organisasi
e.Mengusahakan dan mengembangkan usaha mandiri organisasi
f.Mencari dan menjalin kerjasama dengan para donatur

7.Bidang Kaderisasi
a.Melakukan perekrutan, pembinaaan dan pengawasan serta pemberdayaan kader dengan optimal
b.Meningkatan militansi kader terhadap harokah da’wah
c.Menempatkan kader sesuai kafa’ah
d.Melakukan sinergisitas dengan bidang lain(terutama bidang SQT)
e.Memperbaharui data base kader secara berkala

8.Bidang Study Qur’an Terpadu.
a.Menyelenggarakan SQT secara professional.
b.Melakukan koordinasi dngan bidang SQT Kerohanian Universitas
c.Melakikan komunikasi dengan dosen-dosen agama
d.Melaukan follow up SQT mahasiswa baru
e.Berkoordinasi dengan bidang SQT di LDK dan Ldkf
f.Sinergitas dengan bidag lain khususnya dengan bidang Kaderisasi

9.Bidang Keputrian
a.Melakukan kegiatan yang menambah tsaqofah(wawasan) Islamiyah muslimah.
b.Mengembangkan peran dan potensi muslimah
c.Melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesolidan dan militansi muslimah
d.Meningkatkan peran muslimah sebagai Dai”yah kampus
e.Mempersiapkan kader muslimah yang profesional dalam kehidupan bermasyarakat.

10.Bidang Kajian dakwah Islam
a.Mengadakan Kajian sosial dan politik islam
b.Membangun jaringan komunikasi dengan dosen-dosen terkait.
c.Publikasi dan sosialisasi kegiatan UKM IMC FISIP KBM UNIB
d.Mensiarkan opini islam secara terbuka dan berkelanjutan
UKM Intellectual Moslem Community
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Keluarga Besar Mahasiswa
Universitas Bengkulu

ANGGARAN DASAR


BAB I
Nama dan Pengertian Umum

Pasal 1
Nama
Unit kegiatan mahasiswa ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Intellectual Moslem Community Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu, disingkat UKM IMC FISIP KBM UNIB.

Pasal 2
Pengertian Umum
UKM IMC FISIP KBM UNIB adalah Lembaga Da’wah Kampus di tingkat Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik yang bergerak di bidang Da’wah Islam

BAB II
Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 3
Waktu
UKM IMC FISIP KBM UNIB didirikan pada tahun 1997 Masehi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 4
Tempat
UKM IMC FISIP KBM UNIB bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu
BAB III
Asas, Sifat dan Status

Pasal 5
Asas
UKM IMC FISIP KBM UNIB berasaskan Islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah

Pasal 6
Sifat
UKM IMC FISIP KBM UNIB bersifat formal, terbuka dan independen





Pasal 7
Status
UKM IMC FISIP KBM UNIB , berstatus otonom terhadap organisasi kemahasiswaan di tingkat lembaga Da’wah Universitas dan Fakultas di Universitas Bengkulu

BAB IV
Lambang Organisasi

Pasal 8
Lambang UKM IMC FISIP KBM UNIB berupa :











BAB V
VISI DAN MISI

Pasal 9
VISI
Terbentuknya kampus Islami dengan kader yang intelek, militan dan profesional

Pasal 10
MISI
1.Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa muslim yang didasari nilai- nilai Islam dengan kajian Sosial dan politik Islam
2.Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa muslim yang didasari nilai- nilai Islam dengan pembinaan dan pemberdayaan kader berkelanjutan
3.Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa muslim yang didasari nilai- nilai Islam dengan mensyiarkan opini Islam yang terbuka dan berkelanjutan

BAB VI
Kegiatan

Pasal 11
Kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh UKM IMC FISIP KBM UNIB harus mengacu pada pencapaian visi UKM IMC FISIP KBM UNIB

BAB VII
Keanggotaan

Pasal 12
(1)Jenjang keanggotaan UKM IMC FISIP KBM UNIB:
1.Anggota Umum
2.Anggota Biasa
3.Anggota Aktif (Kader)
a.Anggota Aktif (Kader) Dasar I
b.Anggota Aktif (Kader) Dasar II
c.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I
d.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II
4.Anggota Kehormatan
(2)Hal-hal lain menganai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
Keorganisasian

Pasal 13
Struktur Organisasi
(1)Struktur organisasi UKM IMC FISIP UNIB terdiri dari Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), Badan Pengurus Harian (BPH) dan perangkat - perangkat keorganisasian lain yang dianggap perlu.
(2)Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Kepengurusan
(1)Pengurus organisasi terdiri dari:
a)Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah orang-orang yang ditunjuk dan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja (MUKER) UKM IMC FISIP KBM UNIB
b)Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Koordinator-Koordinator Bidang dan Biro.
(2)Hal-hal lain mengenai kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 15
Masa Kepengurusan
Kepengurusan UKM IMC FISIP KBM UNIB berlangsung selama 1 tahun

BAB IX
Permusyawaratan

Pasal 16
Permusyawaratan
(1)Jenis-jenis Permusyawaratan:
1.Musyawarah Kerja
2.Musyawarah Kerja Luar Biasa
3.Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja)
4.Musyawarah Badan Pengurus Harian (BPH)
5.Musyawarah Pengurus
6.Musyawarah Bidang dan Biro
7.Musyawarah Panitia
8.Musyawarah koordinasi Lain

(2)Permusyawaratan tertinggi berada pada Musyawarah Kerja.
(3)Status, fungsi dan mekanisme musyawarah yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
Keuangan
sPasal 17
Keuangan
Keuangan UKM CGI-FP UNIB diperoleh dari dana kemahasiswaan, infaq, donatur dan usaha-usaha lain yang halal.


BAB XI
Perubahan dan Pengesahan

Pasal 18
Perubahan dan pengesahan AD&ART UKM IMC FISIP KBM UNIB hanya dapat diputuskan oleh Musyawarah Kerja.

BAB XII
Pembubaran

Pasal 19
(1)Pembubaran UKM IMC FISIP KBM UNIB dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Kerja Luar Biasa dengan agenda pembubaran
(2)Peserta Musyawarah Luar biasa harus dihadiri sekurang- kurangnya ½ dari anggota UKM IMC FISIP KBM UNIB
(3)Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila musyawarah tersebut dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah peserta Musyawarah Kerja Luar Biasa
(4)Hal-hal lain mengenai pembubaran akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
Aturan Tambahan

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam:
(1)Anggaran Rumah Tangga (ART) UKM IMC FISIP KBM UNIB
(2)Peraturan/ Ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

BAB XIV
Penutup

Pasal 20
(1)Anggaran ini berlaku sejak ditetapkan
(2)Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku





ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Pengertian Umum
1.Anggota Umum adalah seluruh mahasiswa muslim yang terdaftar di bagian akademik FISIP Universitas Bengkulu
2.Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa FISIP yang telah mengikuti Studi Qur’an Terpadu (SQT) dan / ORIABA.
3.Anggota Aktif (Kader), terdiri dari:
a.Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah mahasiswa yang sudah mengikuti orientasi anggota baru (ORIABA) dan/ kajian Islam berkelanjutan
b.Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah mahasiswa yang akan / telah mengikuti LMDK I dan memenuhi syarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) dasar I
c.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah mahasiswa yang akan / telah mengikuti LMDK II dan memenuhi ayarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) dasar II
d.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II adalah mahasiswa yang telah mengikuti ILT dan memenuhi syarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) lanjutan I
4.Anggota Kehormatan adalah anggota yang berstatus khusus dalam organisasi ini yang telah memenuhi syarat-syarat anggota kehormatan.

Pasal 2
Syarat-Syarat Keanggotaan
1.Syarat Anggota Umum adalah
a.Beragama Islam
b.Terdaftar di bagian akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu
2.Syarat Anggota Biasa adalah
a.Telah memenuhi syarat-syarat anggota umum
b.Telah mengikuti SQT dan/ ORIABA
3.Syarat Anggota Aktif (Kader) I adalah
A.Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah
a.Telah memenuhi syarat anggota biasa
b.Mengikuti ORIABA dan / kajian Islam Berkelanjutan
B.Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah
a.Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) dasar
b.Telah/ akan mengikuti LMDK I
C.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah
a.Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) dasar II
b.Telah / akan mengikuti LMDK II
D.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II adalah
a.Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) lanjutan I
b.Telah mengikuti dan lulus ILT
3.a. Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) lanjutan II
b. Diangkat oleh BPH

Pasal 3
Hilangnya Status Keanggotaan
1.Meninggal dunia
2.Mengundurkan diri atas persetujuan Dewan Pertimbanan Musyawarah
3.Keluar dari Agama Islam
4.Diberhentikan

Pasal 4
Hak Anggota
1.Hak Anggota Umum adalah
a.Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM IMC FISIP KBM UNIB.
b.Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan
c.Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku
2.Hak Anggota Biasa adalah
a.memiliki hak sebagaimana hak anggota umum
b.Menjadi panitia dalam kegiatan UKM IMC FISIP KBM UNIB
3.Hak Anggota Aktif (Kader) adalah
A.Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota biasa
b.Menjadi pengurus di UKM IMC FISIP KBM UNIB
B.Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota Aktif ((Kader) Dasar I
b.Menjadi koordinator bidang/biro di UKM IMC FISIP KBM UNIB
C.Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota Aktif (Kader) Dasar II
b.Menjadi ketua umum, sekretaris umum di UKM IMC FISIP KBM UNIB
D.Anggota Aktif (Kadet) Lanjutan II adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota Aktif (Kader) lanjutan I
b.Menjadi instruktur pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan universitas atau fakultas
4.Hak Anggota Kehormatan adalah
a.Memiliki hak sebagaimana hak anggota Aktif (Kader) lanjutan II
b.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM IMC FISIP KBM UNIB.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.Mentaati segala ketentuan AD&ART
2.Mengikuti alur kaderisasi yang ditetapkan UKM IMC FISIP KBM UNIB
3.Menjaga persaudaraan sesama muslim
4.Menjaga nama baik organisasi
5.Berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan UKM IMC FISIP KBM UNIB

Pasal 6
SANKSI - SANKSI
1.Setiap anggota diberikan sanksi apabila tidak mematuhi / melanggar AD/ART UKM IMC FISIP KBM UNIB
2. Prosedur pemberian sanksi dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi

Pasal 7
Mekanisme pemberian sanksi dan Pembelaan
1.Anggota yang diberi sanksi dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi
2.Prosedur pemberian sanksi dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi

BAB II
Struktur Organisasi

Pasal 8
Fungsi Organisasi Struktural
1.Dewan Pertimbangan Organisasi berfungsi sebagai pengarah, pengontrol dan pengawas kinerja organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan organisasi
2.Badan Pengurus Harian berfungsi sebagai koordinator dan penggerak kinerja organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan organisasi
3.Perangkat Lain berfungsi sebagai pelaksana kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan organisasi

Pasal 9
Dewan Pertimbangan Organisasi
1.Persyaratan
a.Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi pada Islam
b.Mahasiswa aktif yang tercatat di bagian akademik FISIP UNIB
c.Merupakan anggota UKM IMC FISIP KBM UNIB di jenjang Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I atau II.
2.Pemilihan
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Anggota UKM IMC KBM UNIB
3.Tata cara pemberhentian
a.Pemberhentian terhadap Dewan Pertimbangan Organisasi UKM CGI-FP UNIB dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu
b.Dewan Pertimbangan Organisasi yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus
c.Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi
4.Tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Organisasi
a.Melakukan pengarahan terhadap pengurus
b.Melakukan pengontrolan terhadap pengurus
c.Melakukan pengawasan terhadap pengurus
d.Dalam kondisi tertentu, Dewan Pertimbangan Organisasi dapat mengusulkan untuk menyelenggarakan Musyawarah Akbar Luar Biasa.
e.Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (melalui ketua umum) dalam Musyawarah Kerja Anggota atau Musyawarah Akbar Luar Biasa.

Pasal 10
Badan Pengurus Harian
1.Persyaratan
a.Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi pada Islam
b.Mahasiswa aktif yang tercatat di bagian akademik Fakultas Pertanian UNIB
c.Merupakan anggota UKM IMC FISIP KBM UNIB di jenjang Anggota Aktif (Kader) dasar II atau Anggota Aktif (Kader) kader Lanjutan I.
2.Pemilihan
a.BPH (kecuali ketua umum) dan anggota perangkat lain dipilih oleh ketua umum dari anggota UKM UKM IMC FISIP KBM UNIB
b.Pemilihan ketua umum diatur pada bab lain dalam ART ini
3.Tata cara pemberhentian
a.Pemberhentian terhadap pengurus UKM UKM IMC FISIP KBM UNIB dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu
b.Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus
c.Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi
4.Tugas dan Kewajiban Badan Pengurus Harian
a.Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Kerja
b.Menyelenggarakan Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja) yang akan membuat program kerja sesuai DENGAN Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK)
c.Melaksanakan program kerja yang telah disepakati di Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja)
d.Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (melalui ketua umum) dalam Musyawarah Kerja

BAB III
Pemilihan Ketua Umum

Pasal 11
Pemilihan Ketua Umum
Hal-hal yang mengatur pemilihan ketua umum diatur dalam mekanisme pemilihan ketua umum dengan aturan tersendiri

BAB IV
Permusyawaratan

Pasal 12
Musyawarah Kerja
1.MUKER diselenggarakan sekali dalam satu periode
2.Tugas Musyawarah Kerja adalah
a.Menetapkan dan mengesahkan AD&ART
b.Menetapkan dan mengesahkan Struktur dan GBHK
c.Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi
d.Menatapkan dan mengesahkan Dewan Pertimbangan Organisasi dan Ketua Umum
3.Wewenang Musyawarah Kerja adalah
a.Meminta pertanggungjawaban Dewan Pertimbangan Organisasi dan Ketua Umum dan kemudian mengesahkannya.
b.Memilih dan mengangkat Badan Dewan Pertimbangan Organisasi dan Ketua Umum periode berikutnya.

Pasal 13
Quorum dan Persyaratan Musyawarah Kerja
1.Musyawarah Kerja Anggota UKM UKM IMC FISIP KBM UNIB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari anggota aktif.
2.Apabila ayat pertama tidak terpenuhi maka Musyawarah Kerja Anggota ditunda 1 x 15 menit dari waktu yang ditentukan Quorum tidak terpenuhi dan kemudian musyawarah dinyatakan sah.
Pasal 14
Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja)
1.Musyawarah Program Kerja (rapat Kerja) adalah musyawarah yang dilakukan di awal kepengurusan
2.Tugas Musyawarah Program kerja (rapat Kerja) adalah
a.Sosialisasi pengurus UKM CGI-FP UNIB
b.Merumuskan dan menetapkan program kerja UKM IMC FISIP KBM UNIB untuk satu periode kepengurusan

Pasal 15
Musyawarah Badan Pengurus Harian (BPH)
1.Musyawarah BPH adalah musyawarah yang dilakukan oleh BPH
2.Tugas Musyawarah BPH adalah
a.Mengambil keputusan-keputusan strategis
b.Membicarakan perkembangan UKM IMC FISIP KBM UNIB dengan mengevaluasi setiap bidang
c.Mengupayakan sinergisitas kerja antar bidang
3.Pelaksanaan musyawarah BPH disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 16
Musyawarah Pengurus
1.Musyawarah pengurus merupakan musyawarah seluruh pengurus UKM IMC FISIP KBM UNIB
2.Musyawarah Pengurus berfungsi untuk meminta masukan, tanggapan, atau sejenisnya, dan apabila perlu dapat mengambil keputusan
3.Pelaksanaan musyawarah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 17
Musyawarah Bidang & Biro
1.Musyawarah bidang merupakan musyawarah yang dilakukan oleh ketua dan staf bidang
2.Musyawarah bidang berfungsi untuk membicarakan pelaksaaan dan pengembangan program kerja pada bidang yang bersangkutan
3.Pelaksanaan Musyawarah Bidang disesuaikan dengan kebutuhan.


Pasal 18
Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa
1.Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa adalah musyawarah yang dilakukan karena suatu kondisi tertentu yang dianggap darurat
2.Tugas Musyawarah Kerja Anggota luar biasa adalah
a.Menggantikan dan atau memberhentikan Ketua Umum dan Dewan Pertimbangan Organisasi
b.Penyelamatan organisasi
c.Pembubaran organisasi
3.Penyelenggara Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa adalah BPH UKM IMC FISIP KBM UNIB

Pasal 19
Musyawarah Koordinasi Lain
1.Musyawarah Koordinasi Lain adalah musyawarah yang dilakukan untuk mengkoordinasikan permasalahan internal maupun eksternal UKM IMC FISIP KBM UNIB
2.Pelaksanaan musyawarah koordinasi lain disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 20
Musyawarah Panitia
1.Musyawarah Panitia merupakan musyawarah yang dilakukan untuk membahas teknis pelaksanaan program kerja dan program kerja tambahan UKM CGI-FP UNIB
2.Pelaksanaan musyawarah panitia disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 21
Cara Pengambilan Keputusan
1.Semua keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan UKM IMC FISIP KBM UNIB dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan keputusan yang terbaik
2.Lobby dilakukan sebagai alternatif kedua jika musyawarah tidak mencapai mufakat
3.Suara terbanyak dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah dan lobby tidak mencapai mufakat.
BAB V
Keuangan

Pasal 22
Pengelolaan Keuangan
1.Pengelolaan keuangan organisasi dilaksanakan berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (RAPBO)
2.Hal-hal yang terkait dalam RAPBO ditetapkan dalam ketetapan organisasi.

BAB VI
Aturan Organisasi

Pasal 23
Atribut Organisasi
Atribut organisasi seperti bendera, panji, kartu keanggotaan dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi

BAB VII
Aturan Tambahan

Pasal 24
Setiap anggota UKM CGI-FP UNIB harus mengetahui dan mentaati AD & ART UKM IMC FISIP KBM Universitas Bengkulu

BAB VIII
Penutup

Pasal 25
Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD&ART UKM CGI-FP UNIB akan diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 26
Pemberlakuan
1.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
2.Ditetapkan di Bengkulu tanggal 14 April 2008, pukul 16.40 WIB
REKOMENDASI


A.INTERNAL
a.Mengusahakan secretariat
b.Melakukan Up- Grade secara bertahap dan berkala
c.Melakukan rapat PH 1 kali dalam 1 bulan
d.Memfokuskan kerja setiap bidang pada perekrutan, pembinaan, dan pemberdayaan kader
e.Optimalisasi fungsi syi’ar dan kajian keislaman
f.Optimalisasi kerja biro danus
g.Membiasakan penggunaan bahasa tarbiyah di kalangan kader
h.Optimalisasi fungsi kesekretariatan



B.EKSTERNAL
a.Membina hubungan yang baik dengan pihak fakultas
b.Menjalin dan membina hubungan dengan LDF dan ORMAWA baik internal maupun eksternal kampus
c.Menjalin dan membina hubungan yang berkelanjutan dengan alumni UKM IMC FISIP KBM UNIB
d.Menjalin hubungan dengan dosen- dosen agama Islam dan mengusahakan SQT sebagai bagian dari mata kuliah agama Islam

Monday, April 21, 2008

Manfaat Agama bagi Manusia

assalamu'alaikum !!!!!!!!!!
Manfaat Agama bagi Manusia
Sebagaimana kita maklumi bahwa tujuan hidup di dunia ini sejak dahulu kala sampai sekarang dan bahkan sampai hari kiamat nanti adalah ingin mencapai kebahagiaan hidup. Dan untuk itu manusia telah memiliki akal fikiran atau ratio yang memiliki kemampuan yang sangat hebat. Karena dengan akal fikiran tersebut manusia telah dapat memiliki ilmu pengetahuan yang sangat tinggi dan mampu menciptakan alat-alat tehnologi yang sangat canggih, yang apabila hasil penemuan akal fikiran sekarang ini diceritakan pada zaman dahulu kala, niscaya akan dianggap sebagai hal yang irrasional (tidak masuk akal).
Akan tetapi betapapun jenius, brilian dan kecerdasan akal fikiran, ternyata memiliki tiga macam kelemahan pokok yang tidak dapat dipecahkan oleh akal fikiran itu sendiri. Tiga kelemahan pokok tersebut adalah:
Akal fikiran itu tidak dapat mengetahui hakekat kebenaran. Buktinya ialah banyak teori kebenaran yang dikemukakan oleh para ahli filsafat yang berbeda-beda antara teori yang satu dengan yang lain, padahal kita tahu dengan pasti bahwa kebenaran yang sejati hanyalah satu.
Akal fikiran itu tidak dapat mengetahui letak dan hakekat kebahagiaan hidup. Buktinya ialah bahwa seringkali sesuatu yang dibayangkan oleh seseorang akan dapat membahagiakan hidupnya; sehingga dia mengerahkan seluruh fikiran, tenaga dan dana yang ada padanya, namun setelah tercapai, ternyata malah membawa kesengsaraan hidup yang berkepanjangan.
Akal fikiran itu tidak dapat mengetahui asal muasal manusia. Artinya meskipun akal fikiran itu sangat cerdas, jenius, brilian, ternyata tidak dapat menjawab tujuh macam pertanyaan berikut:
Dari mana manusia itu datang sebelum hidup di dunia ini?
Mengapa manusia itu harus hidup di dunia ini?
Siapa gerangan yang menghendaki kehidupan manusia di dunia ini?
Untuk apa manusia hidup di dunia ini?
Mengapa setelah manusia terlanjur senang hidup di dunia dia harus mati; padahal tidak ada seorangpun yang senang mati?
Siapa gerangan yang menghendaki kematian manusia?
Kemana nyawa manusia setelah mati dan bangkainya dikubur?.
Ketiga macam kelemahan akal fikiran manusia tersebut di atas adalah bukti yang nyata bahwa manusia mutlak memerlukan petunjuk yang dapat mengatasi ketiga kelemahan akal tersebut dan yang dapat memberikan bimbing-an kepada manusia agar hidupnya di dunia ini dapat memiliki ketenangan dan ketentraman jiwa yang menjadi faktor penentu bagi kebahagiaan hidup.
Petunjuk tersebut dikenal dengan nama agama, yang berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa India kuno), yang berarti: a = tidak, dan gama = kacau. Jadi yang dimaksud dengan agama adalah peraturan-peraturan yang dipergunakan untuk mengatur manusia agar hidupnya di dunia ini tidak kacau.
Kalau kita perhatikan seluruh agama yang ada di dunia ini, maka dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok.
Di samping itu, Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. memiliki kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan agama-agama lainnya.
Dua kalimah syahadat yang merupakan statement yang radikal atau pernyataan yang paling tegas yang tidak mengenal kompromi sama sekali, karena setiap orang yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat, dia harus berani untuk menyatakan kepada seluruh ummat manusia di dunia yang menganut berbagai macam konsep ketuhanan, agama, konsep kebahagiaan dan konsep kebenaran, bahwa:
Semua konsep ketuhanan yang ada di dunia ini adalah batal, kecuali aqidah Islamiyah yang sesuai dengan faham Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang telah diwahyukan oleh Allah swt. kepada Nabi Muhammad Rasul Allah saw.
Semua agama yang ada di dunia ini adalah batal, kecuali agama Islam yang telah diwahyukan oleh Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul Allah.
Semua konsep kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah batal, kecuali konsep kebahagiaan yang ada dalam kitab suci Al Qur'an yang telah diwahyukan oleh Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. selaku Rasul Allah.
Semua teori kebenaran yang telah dikemukakan oleh para ahli filsafat di seluruh dunia ini adalah batal, kecuali konsep kebenaran dari Al Qur'an yang telah diwahyukan oleh Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul Allah.
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. mempunyai sifat-sifat yang tidak dimiliki oleh agama-agama lainnya di seluruh dunia, yang antara lain:
1.Agama Islam itu sesuai dengan fithrah (asal kejadian) manusia.
2.Agama Islam itu mudah, rasional, dan praktis.
3.Agama Islam itu mempersatukan antara kehidupan jasmani dan rohani dan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi.
1.Agama Islam itu menjaga keseimbangan antara kehidupan individual dan kehidupan bermasyarakat.
2.Agama Islam itu merupakan jalan hidup yang sempurna.
3.Agama Islam itu unversal dan manusiawi.
4.Agama Islam itu stabil dan berkembang.
5.Agama Islam itu tidak mengenal perubahan.